Ingat, Jangan Klakson Sembarangan di Jalan. Ada Aturannya

Aturan pakai klason di jalan

Kita sering mendengar pengendara mobil atau motor klakson di jalan. Dalam banyak kesempatan, klakson itu membantu untuk mengingatkan akan sesuatu.

Namun, ada juga tindakan klakson yang malah mengganggu pengandara lain. Dikit-dikit klakson. Ini kadang membuat kita kesal juga.

Sedianya, klakson dipakai sebagai alat komunikasi antarpengendara motor, mobil, pun pejalan kaki di jalan.

Dan ada aturan formal yang ikut menetapkan penggunaan klakson tersebut. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan di pasal 71 dijelaskan hal yang boleh dan tak boleh dilakukan dengan klakson kendaraan.

Berikut isi pasal 71 ayat 1 dan 2:
1). Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:
a.) Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;
b.) Melewati kendaraan bermotor lainnya.

2). Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang digunakan oleh pengemudi:
a.) Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu;
b.) Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Walaupun sudah ada aturan jelas seperti ini, di jalanan masih ada saja yang klakson sesuka hati sehingga membuat orang lain tidak nyaman.

Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS) mengimbau supaya pengendara sepeda motor Honda selalu mengedepankan tata krama penggunaan klakson di jalan supaya untuk menghidari salah paham.

Kurang lebih, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:

  1. Tidak Membunyikan Klakson Saat Kondisi Macet

Dalam kondisi macet, keputusan untuk membunyikan klakson bukan merupakan solusi yang tepat karena hanya akan membuat emosi para pengendara lain di sekitar. Pengendara diharapkan selalu sabar dan tenang setiap kali berada di kondisi jalan macet.

  1. Tidak Menekan Tombol Klakson Berkali-kali

Tidak disarankan membunyikan klakson lebih dari dua dan panjang karena bisa memicu kegaduhan dan memancing emosi pengendara lain. Pengendara sepeda motor disarankan untuk membunyikan klakson maksimal dua kali saja.

  1. Tidak Membunyikan Klakson Ketika Lampu Lalu Lintas Berwarna Hijau

Ketika lampu lalu lintas baru saja berubah menjadi hijau, disarankan untuk tidak menggunakan klakson karena akan memicu emosi pengguna jalan di depan. Oleh karena itu, sebaiknya sabar dan menunggu kendaraan yang berada di depan berjalan.

  1. Tidak Membunyikan Klakson di Sekitar Rumah Sakit

Suara klakson dapat mengganggu pasien di rumah sakit terlebih lagi apabila ada pasien yang sedang mengidap penyakit berat sehingga akan membahayakan keselamatan pasien.

“Klakson mungkin masih dianggap sepele. Tapi di kondisi tertentu membunyikan klakson dapat menimbulkan permasalahan di jalan raya. Terlebih lagi banyak pengendara yang memodifikasi klaksonnya,” ungkap Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati.

Melalui #Cari_Aman, PT Wahana Makmur Sejati (WMS) selaku Main Dealer Sepeda Motor Honda Jakarta-Tangerang bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan, meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara dan etika yang benar ketika berkendara.

“Keselamatan berkendara #Cari_Aman ini adalah salah satu bentuk komitmen dan bukti nyata kami untuk selalu berkontribusi menciptakan generasi yang selalu mengutamakan keselamatan berkendara baik itu untuk diri sendiri maupun orang lain,” tutup Agus Sani.

Views: 5